Jombang, SEJAHTERA.CO – Harapan atau asa baru datang untuk Masruroh, janda penjual gorengan asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Setelah berhari-hari hidup dalam kegelapan akibat listrik yang terputus, kini janda penjual gorengan itu bisa kembali bernapas lega.
Sadarestuwati, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, turun tangan melunasi seluruh tunggakan listrik Masruroh sebesar Rp12,7 juta.
“Ini menjadi pelajaran penting bahwa urusan dengan perusahaan negara tidak boleh dianggap remeh. Kita harus disiplin dan bertanggung jawab,” kata Sadarestuwati, Senin (28/4/2025).
Baca Juga :Kasat Resnarkoba dan Dua Kapolsek Jajaran Polres Batu Resmi Diganti
Tak hanya membantu secara finansial, Sadarestuwati juga mendorong PLN untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat desa terkait aturan penggunaan listrik.
Ia menilai banyak warga desa yang kurang memahami prosedur resmi, sehingga mudah terjebak dalam masalah.
Bagi Masruroh, bantuan itu terasa seperti mengangkat beban berat dari pundaknya. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengucapkan rasa syukur. “Matur suwun, Bu Estu. Saya tidak tahu harus bagaimana kalau tidak ada bantuan ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, nasib pilu sempat menimpa Masruroh, seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :Ratusan Warga Desa Temon Ngrayun Geruduk Kejari Ponorogo, ini Tuntutannya
Beberapa waktu lalu, ia dikejutkan dengan tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang mencatatkan nama almarhum ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal pada 1992.
Tak hanya itu, Masruroh juga dituduh melakukan pencurian listrik, sebuah tuduhan yang sangat membingungkannya.
Awalnya, Masruroh tak menyangka bahwa tagihan itu bisa membengkak demikian besar, apalagi ia hanya mengandalkan penghasilan dari jualan gorengan keliling.
Di tengah kesulitan yang semakin membelit, ancaman pemutusan listrik pun menjadi kenyataan pada Kamis (24/4/2025), ketika token listriknya tak lagi bisa diisi.
Baca Juga :Dapur Warga Kelurahan Sidokumpul Terbakar, Kapolsek Lamongan Kota: Diduga Ini Penyebabnya
Tagihan fantastis itu bermula dari surat pemberitahuan yang dikirim PLN melalui pesan WhatsApp. Dalam surat itu, tercantum tunggakan listrik atas nama almarhum ayah Masruroh,
Naif Usman, yang telah meninggal dunia sejak 1992. PLN bahkan menuding adanya pelanggaran pemakaian listrik sejak 2022, meski Masruroh mengaku tak memahami persoalan itu. Ia pun pasrah.
Sebagian ruang di rumahnya memang disewakan ke tetangga, namun urusan listrik, katanya, tak pernah terlintas untuk diperiksa lebih dalam.
Baca Juga :Demi Lolos Babak 32 Besar, Pesik Kuningan Targetkan Kemenangan Lawan Persikasi Bekasi
Menjelang Lebaran 2025, ancaman pemutusan aliran listrik itu menjadi kenyataan. Sejak Kamis (24/4/2025), token listrik yang biasa ia beli tak lagi bisa diisi.



















