Tersandung Kasus Dam Kalibentak Rp4,9 M, Dua ASN PUPR Diberhentikan Sementara

Tersandung Kasus Dam Kalibentak Rp4,9 M, Dua ASN PUPR Diberhentikan Sementara
Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, saat digelandang ke mobil tahanan. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Bupati Blitar Rijanto resmi memberhentikan dua aparatur sipil negara atau ASN di lingkup Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Blitar. Meski diberhentikan, tetap menerima gaji meski dipotong 50 persen.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan mengakui, Pemkab Blitar memberhentikan sementara dua ASN.

Yakni, Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, serta Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Read More

Keduanya diberhentikan sementara usai ditahan kejaksaan atas kasus dugaan korupsi Dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar. “Diberhentikan sementara, seraya menunggu kasusnya inkracht,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga :Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Dia mengatakan pemberhentian sementara itu merupakan tindak lanjut turunnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat pun ditindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara dua ASN itu dan diteruskan ke keluarganya.

Meski begitu, karena proses hukum masih berjalan, tetap memperoleh hak berupa 50 persen dari gaji pokok. Begitu juga keluarganya masih dapat tunjangan. “Terhitung Mei 2025, sudah tidak aktif lagi sebagai bagian dari pegawai Pemkab Blitar,” katanya.

Status dua ASN itu masih bisa dipulihkan lagi. Itu jika nantinya putusan pengadilan dinyatakan tidak bersalah. Itu juga jika nantinya formasinya masih ada.

Karena sesuai regulasi, status pegawai yang berhadapan dengan hukum bergantung pada putusan pengadilan.

Baca Juga :Pencarian Diperluas hingga Sungai Brantas, Balita Amblas Tecebur Got Belum Juga Ditemukan

Jika nanti terbukti bersalah, l resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Begitu juga sebaliknya, jika tak terbukti bisa Kembali menjadi ASN dan menerima hak-hak layaknya pegawai yang lain.

“Untuk sementara, saat ini posisi yang ditinggalkan, bakal diisi dengan pelaksana tugas atau Plt. Untuk pengganti sementara itu berasal dari pegawai di lingkup DPUR,” katanya.

Sebelumnya, jaksa mengumumkan tiga tersangka anyar kasus Dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar pada 2023 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Tiga tersangka anyar itu dua Pegawai Negeri Spil atau PNS, sementara 1 adalah swasta. Di antaranya adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.

Baca Juga :Pria di Kertosono Dianiaya Usai Menegur Para Penjudi Sabung Ayam

Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.

Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *