Kurang dari 4 Jam, Penculik Anak di Kabupaten Malang Diringkus

Kurang dari 4 Jam, Penculik Anak di Kabupaten Malang Diringkus
jumpa pers kasus Penculik Anak di Kabupaten Malang

Malang, SEJAHTERA.CO – Aksi penculikan anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, diungkap dengan cepat oleh petugas gabungan Polres Malang Raya, , Kamis (22/5/2025).

Kurang dari empat jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diringkus dan korban kembali ke pelukan keluarga dalam keadaan selamat.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Perumahan Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau. Saat itu, ibu korban, Adinda Charista (34), tengah bertemu rekan bisnis di Kota Batu.

Read More

Pelaku yang diketahui berinisial ADR (35), mendatangi rumah korban dan langsung menodongkan senjata tajam ke arah pengasuh sebelum membawa kabur bocah laki-laki berusia 4 tahun tersebut.

Baca Juga :Mahasiswa Malang Sempat Pukul Tersangka Sebelum Akhirnya Menerima 20 Luka Tusukan

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. Jumat (23/5/2025).

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam pengasuh korban, serta satu unit mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1473 UJE yang digunakan pelaku saat melarikan korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp150 juta kepada keluarga korban.

“Pelaku mengancam jika uang tidak diberikan, anak korban akan dijual,” tambah Danang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *