Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ratusan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Ponorogo harus bersabar menunggu Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) kepada BKN Kantor Regional (Kanreg) II Surabaya untuk diusulkan ke BKN pusat.
“Masih menunggu persetujuan dari BKN terkait perteknya,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni. Selasa (10/6/2025).
Zamroni mengatakan jika dalam tahap pertama rekrutmen PPPK tahun formasi 2024 ada 357 yang dinyatakan lolos. Pun, jika Pertek dari BKN pusat telah turun maka akan digunakan sebagai landasan dalam menerbitkan SK pengangkatan oleh Bupati Ponorogo.
“PPPK itu nanti terima SK Bupati, penghadapan sama kontrak kerjanya. Ini masih berproses, dan kita masih nunggu arahan pimpinan,” ujar Zamroni.
Pihaknya belum berani memastikan kapan Pertek BKN tersebut turun. Namun diperkirakan perteknya segeran turun dalam waktu dekat. Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada calon PPPK untuk sedikit bersabar.
“Prosesnya sudah di BKN, sudah separuh lebih ini. Nanti kita pantau terus, sambil menunggu arahan dari pimpinan kapan diserahkan,” jelasnya.
Pemda pun, kata Zamroni dapat menyampaikan kepastian penyerahan SK pengangkatan ke BKN. Sehingga kemungkinan prosesnya di pusat bisa dipercepat karena mengikuti jadwal dari daerah.
Baca Juga :Pelaku Sindikat Pecah Kaca Digulung Polres Ponorogo, Ternyata Hasil Curian Digunakan Bayar Pinjol
“Misalnya kita menyampaikan bahwa SK akan diserahkan Agustus, mungkin sana bisa dipercepat. Karena memang BKN Surabaya kan juga mengurusi daerah se Jatim baik NIP CPNS maupun NIPPPK,” pungkasnya.
Adapun total pengadaan PPPK tahun 2024 di Ponorogo ada 691 formasi. Mereka terbagi dua tahap atau gelombang.
Tahap 1 ada 357 formasi, dan tahap 2 ada 334 formasi. Rinciannya 131 formasi guru, 76 formasi kesehatan, dan 484 formasi jabatan pelaksana.



















