Kediri, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap empat tersangka kasus pencurian yang beraksi di Golden Swalayan. Berdasarkan hasil keterangan yang dilakukan penyidik, mereka merupakan residivis kasus yang serupa.
Baca Juga :Dugaan Penyelewengan Dana LKK Kota Madiun, Kejari Baru Memeriksa 1 Kelurahan
Kempat pelaku yang diketahui seorang perempuan ini inisial NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.
Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana saat konferensi pers di mapolres setempat, Jumat (13/6/2025).
“Empat orang kami amankan adalah komplotan spesialis. Kita tahu, mereka residivis dari kelompok pencurian sendiri,” jelasnya.
AKP Cipto menyampaikan, tersangka NI residivis kasus pencurian sebanyak enam kali dan 1 kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, tersangka D sebanyak 5 kali, M 1 kali, dan SS baru pertama kali dalam kasus tersebut. Residivis itu diketahui berdasarkan putusan dari pengadilan terhadap pelaku yang diamankan petugas.



















