Lamongan, SEJAHTERA.CO – Menjelang datangnya Bulan Suro, Polres Lamongan melalui jajarannya terus meningkatkan kegiatan rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan.
Langkah ini diambil untuk memastikan suasana tetap aman dan kondusif selama bulan dan pasca bulan Suro yang kerap diwarnai berbagai kegiatan masyarakat tersebut.
Salah satu upaya nyata ditunjukkan oleh Polsek Sekaran yang aktif menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) jenis tuak.
Penjual miras yang diamankan diketahui berinisial YK (42), warga Dusun Keboan, Desa Sekaran, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan. Dari tangan YK, petugas Polsek Sekaran menyita total 29 liter miras tuak.



















