Madiun, SEJAHTERA.CO – Sudarmadi, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.
Majelis Hakim menyatakan Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid, Rabu (18/6/2025).
kuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan telah dijatuhkan kepada dirinya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga :Dewan Komisi III Tegur OPD Pengerukan Tanah Ilegal, Salah Satu Dinas Mengaku Hanya Diperintah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudarmadi bebas dari dakwaan primair dan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.


















