Selain hukuman badan dan denda, hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam proses hukum dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap.
Baca Juga :Diajak ke Hotel, 2 Anak Bawah Umur Disetubuhi, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
Baik JPU maupun terdakwa memilih untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah menyampaikan, a tetap berkomitmen menuntaskan kasus korupsi PSU Perumahan Puri Asri Lestari ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati putusan hakim dan saat ini masih menimbang langkah selanjutnya. Penanganan kasus korupsi ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” ungkapnya dalam siaran pers.


















