Kediri, SEJAHTERA.CO – Aksi nekat Riki Pradana (23), warga Dusun Sumberwangi, Desa Jabang, Kecamatan Kras, berakhir di tangan polisi. Ia diringkus anggota Reskrim Polsek Ringinrejo saat hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial, Jumat (4/7/2025) dini hari.
Baca Juga :Motor Selip saat Mendahului, Kakek Tewas Tertabrak Truk
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jimbun, Kecamatan Kandat, saat pelaku tengah menunggu calon pembeli motor curian tersebut.
Kapolsek Ringinrejo AKP Diyan Purwandi mengungkapkan, motor yang dicuri pelaku adalah Honda Beat nopol AG-4651-JH milik Dimas Reko Wibowo (20), warga Dusun Dungpung, Desa Cendono, Kecamatan Kandat. Aksi pencurian terjadi saat korban sedang menonton karnaval di Desa Deyeng, Ringinrejo, Minggu (29/6/2025) malam.
“Korban kehilangan motor usai nonton karnaval. Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan motor itu ditawarkan lewat media sosial,” ujar AKP Diyan, Jumat (4/7/2025).
Petugas kemudian menelusuri jejak pelaku dan menyamar untuk mengatur pertemuan di lokasi transaksi. Saat pelaku muncul sesuai waktu yang disepakati, polisi langsung menyergapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri motor sendirian karena alasan ekonomi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegas AKP Diyan.



















