Pencurian Gabah di Tulungagung, Dua Pelaku Diringkus Termasuk Anak di Bawah Umur

Pencurian Gabah di Tulungagung, Dua Pelaku Diringkus Termasuk Anak di Bawah Umur
Pelaku AWW (20) saat dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk menjalani masa tahanannya akibat kasus pencurian gabah.(Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pelaku pencurian gabah di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung diringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung. Salah satu pelaku diketahui masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :Residivis Asal Jombang Ditangkap di Lamongan, Ternyata ini Kasusnya

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan kedua pelaku berinisial AWW (20) dan M, warga Kecamatan Campurdarat. Aksi pencurian pertama terjadi, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat keduanya berkeliling mencari sasaran.

Read More

Di Dusun Glotan, Desa Tanggung, keduanya menemukan dua karung gabah yang diletakkan di depan rumah warga. Mereka lantas mengangkut gabah tersebut menggunakan sepeda motor dan langsung menjualnya ke pengepul seharga Rp 300 ribu.

“Sebagian uang digunakan untuk membayar utang, sisanya untuk beli rokok dan kopi,” ujar Ipda Nanang, Senin (14/7/2025).

Tidak jera, pelaku kembali mencuri pada Jumat (20/6/2025) di lokasi yang sama. Dari aksi kedua itu, mereka kembali menjual hasil curian seharga Rp 350 ribu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *