Jangan Sampai Hangus! Besok Batas Akhir Pengambilan BSU di Kantor Pos Nganjuk

BANTUAN SOSIAL UPAH BSU
Penyerahan Bantuan Sosial Upah atau BSU kepada para pekerja.(dok)

NGANJUK, SEJAHTERA.CO – Ratusan pekerja di Kabupaten Nganjuk terancam kehilangan hak mereka atas Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Batas akhir pengambilan dana BSU melalui Kantor Pos Nganjuk adalah besok, 6 Agustus 2025. Jika tidak segera diambil, dana tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Menurut data yang dimiliki Kantor Pos Nganjuk, hingga Senin (4/8), masih ada 685 penerima dari total 16.868 yang belum mengambil BSU mereka.

Read More

BACA JUGA : Poligami Tanpa Izin, Walikota Malang Copot Kepala DLH Kota Malang

Supervisor Kantor Pos Nganjuk, Dedi Purwanto, menegaskan bahwa perpanjangan batas waktu ini adalah kesempatan terakhir bagi para pekerja yang berhak.

“Batas pengambilan itu sejatinya tanggal 3 Agustus 2025, kemudian diperpanjang sampai tanggal 6 Agustus 2025. Jika masih belum diambil, ya kita kembalikan ke negara atau bisa dikatakan hangus,” tegas Dedi.

Untuk memastikan seluruh bantuan tersalurkan, Kantor Pos Nganjuk telah melakukan berbagai upaya.

Koordinasi intensif dilakukan dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Nganjuk, BPJS Ketenagakerjaan, hingga tempat para pekerja.

Pemberitahuan juga disebarkan melalui media sosial resmi dan pesan WhatsApp langsung.

Bahkan, Dedi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan langsung ke rumah-rumah penerima yang memiliki kendala untuk datang, seperti penerima yang tidak bisa berjalan.

“Kemarin kita sudah kunjungan ke 5 penerima, yang mana penerima tersebut memang tidak bisa jalan. Jadi kami berkunjung ke rumahnya,” ungkapnya.

Beberapa faktor menjadi penyebab masih banyaknya BSU yang belum diambil. Ada penerima yang belum mengetahui informasi, sudah pindah domisili, atau bahkan sudah meninggal dunia.

Dedi juga menambahkan bahwa ada penerima yang kini bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Sayangnya, dana BSU tidak bisa diwakilkan oleh keluarga, meskipun penerima sudah meninggal atau berada di luar negeri.

BACA JUGA : Bus Mira Seruduk Truk Parkir di Jombang, Tiga Penumpang Terluka

“Tidak bisa diwakilkan, kalaupun sudah meninggal berarti bantuannya akan langsung kami gagal bayarkan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *