Kediri, SEJAHTERA.CO – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo alias Yusa dalam kasus pembunuhan sekeluarga, Rabu (13/8/2025).
Terdakwa Yusa diketahui menghabisi nyawa tiga korban sekaligus, yakni kakak kandungnya Kristina beserta suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka berinisial CAW.
Terdakwa memakai rompi tahanan mengikuti sidang putusan tersebut didampingi kuasa hukumnya Mohammad Rofian.
Yusa juga terlihat menunduk ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membacakan sidang putusan.
Baca Juga :Viral Bendera One Piece di Ponorogo, Polisi Ingatkan Warga Kibarkan Merah Putih



















