Kediri, SEJAHTERA.CO – Walikota Kediri Vinanda Prameswati memberikan santunan jaminan kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42.000.000,- kepada ahli waris di Kelurahan Bandar Lor dan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (24/10/2025).
Baca Juga :Persik Kediri Bertekad Rebut Kemenangan Kandang Saat Jamu PSM Makassar di Liga 1
Santunan jaminan kematian ini merupakan bagian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan segmen penerima upah RT/RW yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Kediri bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, Walikota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali menyampaikan, santunan tersebut diberikan untuk meringankan beban keluarga peserta yang meninggal dunia.
“Santunan kematian diberikan kepada ahli waris dari suaminya yang meninggal dengan latar belakang pekerjaannya serabutan,” ujarnya.
Baca Juga : Dianggarkan Rp27,277 Miliar, untuk Rehab 32 SD Negeri di Kabupaten Kediri
Santunan Jaminan Kematian ini diberikan kepada dua ahli waris dari Septias Yusup yang berprofesi sebagai Ketua RT di Kelurahan Bandar Lor dan Zainal Arifin yang merupakan pekerja rentan dari Kelurahan Bandar Kidul. Santunan Jaminan Kematian yang diserahkan senilai 42 juta rupiah.
“Hari ini kami menyerahkan Santunan Jaminan Kematian berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ini diberikan kepada masyarakat Kota Kediri yang menjadi peserta aktif BPS Ketenagakerjaan. Selain menyerahkan bantuan kami juga memberikan support kepada keluarga” kata Walikota Kediri.
Mbak Wali berharap, santunan ini dapat membantu kebutuhan ekonomi keluarga, pendidikan anak-anak, serta memperbaiki tempat tinggal agar keluarga tidak jatuh ke dalam kemiskinan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri Eko Lukmono Hadi melalui Kabid Hubungan Industri (HI) Rohmad menjelaskan, program perlindungan pekerja dari Pemkot Kediri terdiri dari dua jenis, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Bagi pekerja yang terdaftar dalam JKK dan JKM, apabila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, akan diberikan santunan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya,” terangnya.
Ia menambahkan, dengan adanya santunan sebesar Rp 42.000.000,- diharapkan keluarga tetap mampu bertahan secara ekonomi meskipun kehilangan tulang punggung keluarga.
“Santunan ini tidak bisa menggantikan sosok fisik almarhum, tapi bisa membantu keluarga untuk bertahan hidup ke depan. Pemerintah Kota Kediri berupaya hadir membantu masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Yuliana Marzuki (54), ahli waris dari almarhum Zainal Arifin, warga Kelurahan Bandar Kidul, mengungkapkan rasa syukurnya atas perhatian Pemerintah Kota Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kota Kediri yang telah mendaftarkan almarhum suami saya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Yuliana menambahkan, kepesertaan BPJS yang awalnya tidak disangka-sangka kini menjadi sangat berarti bagi keluarganya.
“Di saat duka menyelimuti, perhatian dan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi penopang di masa sulit ini. Prosesnya cepat, pelayanannya penuh empati, dan bantuannya sangat meringankan beban keluarga kami,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Walikota Kediri dan BPJS Ketenagakerjaan atas kepedulian nyata terhadap masyarakat.
“Semoga BPJS Ketenagakerjaan terus menjadi pelindung bagi seluruh pekerja dan keluarga di Kota Kediri.”



















