Kasus Pembunuhan Wanita di Kamar Kos Kota Malang, Pelaku Ditangkap

Seorang wanita tewas dibunuh pria di kamar kos

Malang, SEJAHTERA.CO – Seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kamar kos pria di Kota Malang. Korban diduga meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan oleh salah satu penghuni kos.

Baca Juga :Pesona Pantura Lamongan Magnet Utama Libur Nataru 2025, Angka Kunjungan Tembus Puluhan Ribu

Peristiwa tersebut terjadi di rumah kos yang beralamat di Jalan Ikan Gurami Nomor 19, RT 06/RW 06, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Sabtu (27/12/2025) malam.

Read More

Salah seorang warga sekaligus saksi mata, Romadhon, mengungkapkan awal kejadian diketahui setelah dirinya mendengar teriakan seorang perempuan meminta tolong sekitar pukul 22.15 WIB.

“Saat itu saya di rumah bersama istri, tiba-tiba mendengar suara perempuan teriak minta tolong dari arah rumah kos,” ujar Romadhon saat ditemui awak media, Minggu (28/12/2025).

Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berdatangan dan mendobrak pintu kos yang terkunci. Saat masuk, warga dikejutkan dengan seorang pria yang berlari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam jenis pisau, lalu melarikan diri ke luar kos.

Baca Juga :Korupsi Dam Kalibentak Blitar Rp5,1 Miliar, Lima Terdakwa Divonis Bersalah

Karena panik dan khawatir diserang, warga tidak berani mengejar pelaku. Warga kemudian naik ke lantai dua untuk memeriksa kondisi korban.

“Saat warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka di bagian dada yang diduga akibat tusukan,” jelas Romadhon.

Melihat korban dalam kondisi lemah dan bersimbah darah, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lowokwaru. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditemukan sedang bersembunyi di dekat tandon air yang ditutupi banner di salah satu rumah warga, tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Waktu ditemukan warga, korban masih hidup. Namun karena luka yang cukup parah, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian,” tambah Romadhon.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Korban diketahui berinisial ST (23). Sementara pelaku pembunuhan adalah Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kabupaten Pasuruan, yang merupakan penghuni kos di lokasi kejadian. Pelaku telah diamankan polisi pada Sabtu malam, tidak lama setelah kejadian terungkap.

Penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dipicu persoalan transaksi open BO. Menurutnya, tersangka memesan korban melalui aplikasi MiChat dan menyepakati tarif sebesar Rp200 ribu.

“Korban datang ke kamar kos tersangka, kemudian keduanya melakukan hubungan badan,” ujar Guntur.

Setelah itu, korban meminta bayaran sesuai kesepakatan. Namun tersangka tidak membayar dan mempermasalahkan fisik korban yang dinilai tidak sesuai dengan foto profil.

“Korban tetap menuntut pembayaran. Karena tidak mampu membayar, tersangka menawarkan ponsel sebagai jaminan, tetapi ditolak korban. Korban juga mengancam akan melaporkan ke warga sekitar,” jelasnya.

Merasa terancam, tersangka panik dan mengambil pisau dapur, lalu menusuk korban dari arah belakang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *