Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah seorang pria paruh baya berinisial EFS (57) warga Desa Plumbangan Kecamatan Doko Kabupaten Blitar diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.
Pria paruh baya itu terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tilap) di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Mudriyanto mengatakan, korban dalam perkara tersebut yakni Edhi Hendro Kartiko, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya pada Rabu (22/12/2021) yang lalu atau tepatnya lima tahun yang lalu, pelaku bekerja sebagai calo.
Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban jas untuk melakukan registrasi ulang kendaraannya, dimana saat itu korban dan pelaku sudah kenal akrab dan menjalin pertemanan.
Baca Juga Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Barat Sungai
Dikarenakan keduanya sudah saling kenal dan berteman akrab, korban pun lantas percaya dan menyerahkan sejumlah uang.
“Karena yang menawarkan merupakan teman korban sendiri, korban percaya dan kemudian menyerahkan sejumlah uang serta BPKB kendaraan kepada pelaku untuk memproses registrasi ulang,” kata Iptu Nanang Murdiyanto, Minggu (8/3/2026).
Setelah penyerahan itu, ungkap Nanang, diketahui pelaku dan korban menyepakati pengembalian BPKB kendaraan korban, namun pada waktu yang dijanjikan BPKB itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.
Beberapa pekan kemudian, korban justru didatangi oleh petugas dari perusahaan pembiayaan terkait BPKB korban.



















