Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Tulungagung terpantau menjadi lokasi pemasangan papan iklan rokok ilegal. Hal ini disinyalir akibat berkurangnya kegiatan penindakan rokok ilegal imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Tulungagung.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gatut Sunu Wibowo, Ponsel Pejabat Tulungagung Masih Disita
Berdasarkan pantauan, sepanjang ruas Jalan Raya Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, sejauh kurang lebih 2 kilometer, terdapat setidaknya tujuh papan reklame rokok ilegal. Pada papan reklame tersebut tertulis “Marbull Cigarettes 20 batang Rp10.000”. Iklan pada papan reklame itu diduga merupakan rokok ilegal yang tidak memiliki cukai dan tidak beredar luas di pasaran.
Merespons adanya papan reklame tersebut, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Danang Febriantoro, mengatakan pihaknya akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat. Selain memuat merek rokok yang diduga ilegal, papan reklame itu juga tidak memiliki stiker perizinan.
Adanya papan reklame tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana pelaku yang mengiklankan, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal terancam pidana penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai. Selain itu, papan reklame itu juga melanggar Perbup Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Kami akan segera melakukan penertiban pada papan reklame itu. Selain memuat iklan rokok ilegal, papan reklame itu juga tidak memiliki stiker perizinan yang tentunya melanggar Perbup,” kata Danang Febriantoro, Kamis (14/5/2026).
Danang mengakui, pada 2026 pihaknya terpaksa mengurangi kegiatan sosialisasi maupun penindakan rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung. Pasalnya, pihaknya hanya mendapatkan dana sebesar Rp600 juta melalui DBHCHT untuk pelaksanaan kegiatan pemberantasan rokok ilegal selama satu tahun.
Nantinya, anggaran senilai Rp400 juta akan digunakan untuk kegiatan penindakan rokok ilegal, sedangkan Rp120 juta untuk kegiatan sosialisasi. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025, saat pihaknya mendapatkan dana lebih dari Rp1,2 miliar untuk satu tahun kegiatan.
Baca juga: 898 Pelajar Tulungagung Berangkat ke Luar Negeri, Ikuti Program Magang dan PMI di 8 Negara
“Tahun ini kami mendapat Rp600.000.000, sedangkan pada 2025 kami mendapat Rp1.250.000.000 dana DBHCHT untuk satu tahun kegiatan. Berkurang lebih dari 50 persen,” ungkapnya.
Secara rinci, Danang menyebut pada 2025 pihaknya melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 7 hingga 8 kali razia di sejumlah wilayah. Namun, karena terjadi pengurangan anggaran tahun ini, intensitas kegiatan sosialisasi dan penindakan juga akan dikurangi.
Sementara pada 2026, pihaknya baru melakukan satu kali razia rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngunut pada awal tahun. Saat itu, dari tiga titik peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut, hanya satu titik yang berhasil diungkap petugas.
“Kemarin kami bersama Bea Cukai melakukan razia di Kecamatan Ngunut, hanya mendapat satu karung rokok ilegal,” pungkasnya.
Sampai berita ini ditulis, Kantor Bea Cukai Blitar (KPPBC TMP C Blitar) masih belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait adanya papan reklame rokok ilegal di wilayah Tulungagung. Kantor Bea Cukai Blitar mencakup empat wilayah administratif, meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.



















