Kasus Korupsi SKTM RSUD dr Iskak Tulungagung, Eks Wakil Direktur Dihukum 5 Tahun Penjara

Proses sidang dengan agenda putusan atas perkara korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Proses sidang dengan agenda sidang putusan atas perkara korupsi SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Baca juga:Ratusan Guru Swasta Tulungagung Aksi ke DPR RI, Tuntut Kesetaraan

Mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, staf keuangan, Reni Budi Kristianti, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Read More

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.

“Yudi dihukum 5 tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp 200 juta subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Reni dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Roni, Selasa (19/5/2026).

Tak hanya itu, Yudi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara. Sementara Reni tidak dibebani kewajiban mengganti kerugian negara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *