Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Baca juga:Ratusan Guru Swasta Tulungagung Aksi ke DPR RI, Tuntut Kesetaraan
Mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, staf keuangan, Reni Budi Kristianti, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.
“Yudi dihukum 5 tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp 200 juta subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Reni dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Roni, Selasa (19/5/2026).
Tak hanya itu, Yudi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara. Sementara Reni tidak dibebani kewajiban mengganti kerugian negara.



















