Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Seorang pria berinisial IS (35), asal Desa Ganjaran, Gondanglegi, diamankan setelah diduga membobol rumah warga saat ditinggal salat tarawih saat Ramadan 2026 lalu.
Kasus tersebut bermula saat korban meninggalkan rumahnya di kawasan Desa Ganjaran, Gondanglegi, pertengahan Maret 2026 untuk mengikuti buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga.
Saat kembali ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka.
Korban kemudian mengecek isi rumah dan mengetahui dua unit telepon genggam serta uang tunai Rp2 juta telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.
Baca Juga :Pencari Botol Bekas di Tulungagung Temukan Bayi Baru Lahir di Dalam Kardus
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok belakang sebelum merusak pintu rumah.
“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong saat korban melaksanakan ibadah tarawih. Modusnya dengan melompat tembok belakang lalu mendorong pintu hingga terbuka,” kata AKP Bambang, Kamis (21/5/2026).
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke luar kota untuk menghilangkan jejak dari kejaran petugas.



















