Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku.
IS akhirnya diamankan petugas pada Selasa (19/5/2026) petang setelah keberadaannya terlacak.
Baca Juga :Sejumlah KDKMP di Jombang Belum Beroperasi Meski Sudah Diresmikan Presiden
“Pelaku sempat kabur keluar daerah usai kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, yang bersangkutan berhasil kami amankan,” ujar AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban.
“Pelaku mengakui hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian anak dan pakaian untuk dirinya sendiri,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan dan pendalaman kasus. Pelaku dijerat Pasal terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Baca Juga :Isnaini, Pencari Ikan yang Terseret Arus Sungai Brantas, Ditemukan Meninggal Dunia
“Kasus ini masih terus kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP Bambang.



















