Imigrasi Blitar Tambah Kuota Paspor Jadi 210 Permohonan per Hari

Para pemohon ketika mendapatkan layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Para pemohon ketika mendapatkan layanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.(foto: abdul aziz wahyudi)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen. Jika sebelumnya hanya melayani 120 permohonan per hari, kini kapasitas pelayanan ditingkatkan menjadi 210 permohonan setiap hari.

Baca juga:KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar di Blitar, Total 12 Titik Ditutup Sepanjang 2026

Penambahan kuota yang mulai diberlakukan sejak (1/7/2026) tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Read More

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Nursatyo Adi Wicakso, mengatakan kebijakan itu diterapkan secara nasional dengan menyesuaikan kemampuan masing-masing kantor imigrasi, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun jumlah petugas yang tersedia.

“Mulai (1/7/2026), kuota permohonan paspor di Kantor Imigrasi Blitar meningkat menjadi 210 permohonan per hari dari sebelumnya 120 permohonan. Penambahan ini merupakan instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterapkan di seluruh kantor imigrasi dengan mempertimbangkan kapasitas masing-masing satuan kerja,” ujar Nursatyo, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, peningkatan kuota dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor yang terus mengalami peningkatan. Saat ini, rata-rata jumlah pemohon paspor di Kantor Imigrasi Blitar mencapai sekitar 150 orang per hari.

Dengan kapasitas layanan yang lebih besar, diharapkan proses pelayanan menjadi lebih cepat dan antrean pemohon dapat berkurang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *