Jombang, SEJAHTERA.CO – Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/7/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus desakan agar pemerintah segera memfasilitasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur mediasi.
Baca juga:Edukasi Narkoba lewat Lagu, Polsek Peterongan Jombang Bekali 100 Siswa Baru SMPN 1 Peterongan
Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan pendirian tenda keprihatinan merupakan respons atas belum terlaksananya perundingan tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah.
Menurutnya, upaya perundingan bipartit dengan pihak perusahaan telah dilakukan sebanyak dua kali. Namun, hingga kini belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
“Kami meminta mediasi segera dilaksanakan. Persoalan gugatan ke pengadilan merupakan tahapan berikutnya, tetapi saat ini yang kami dorong adalah penyelesaian melalui mediasi,” kata Hadi saat ditemui di sela aksi.
Hadi menjelaskan, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai 1.286 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 pekerja masih bertahan dan terus memperjuangkan hak-haknya karena merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan.
Selain menyoroti proses PHK, pihak serikat juga mempertanyakan alasan kerugian perusahaan yang dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja. Menurut Hadi, di lapangan masih ditemukan adanya perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dilakukan oleh pekerja tetap.
Ia menilai praktik tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena pekerjaan yang dialihkan diduga merupakan bagian dari kegiatan inti perusahaan.
“Praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur penggunaan tenaga alih daya, karena pekerjaan yang dialihkan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan,” ujarnya.
SBPJ juga mempersoalkan skema pembayaran pesangon yang disebut hanya sebesar setengah dari ketentuan normatif dan direncanakan dibayarkan secara bertahap selama 10 bulan.
Menurut Hadi, pola pembayaran tersebut akan menyulitkan para pekerja yang kehilangan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari maupun memulai usaha baru.
“Kami meminta hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,” tegasnya.



















