Kediri, SEJAHTERA.CO – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kebakaran rumah milik EA di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jumat (17/7/2026). Kebakaran yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) dini hari itu diduga dilakukan oleh mantan suami korban.
Olah TKP dilakukan oleh empat personel Tim Labfor Polda Jatim yang dipimpin AKP Redi. Kegiatan tersebut juga melibatkan Tim Inafis Satreskrim Polres Kediri yang terdiri atas lima anggota.
Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab kebakaran dan memburu terduga pelaku yang disebut merupakan mantan suami korban.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Anggariatna melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Kediri, Ipda Candra Wahyu Widodo, mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Sejauh ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus kebakaran rumah milik korban. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” kata Candra.
Dari hasil olah TKP sementara, petugas menemukan sejumlah petunjuk yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut. Salah satunya adalah sepeda motor milik korban yang turut hangus terbakar di lokasi kejadian.



















