Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terdakwa kasus pengoplos gas subsidi 3 kilogram yakni Gatot Riadi (37) akhirnya menjalani sidang putusan, Kamis (16/5/2024). Diketahui, pada sidang putusan tersebut, terdakwa hanya diberi hukuman ringan yakni 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus hukum yang menjerat terdakwa sudah masuk tahap final. Berdasarkan hasil putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tulungagung memutuskan terdakwa dihukum 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa perlu mengganti denda tersebut dengan menambah masa tahanannya selama 1 bulan penjara. Berdasarkan hasil putusan tersebut, terdakwa hanya perlu menjalani masa hukumannya di tahanan yang hanya kurang dari 13 hari lagi.
“Masa tahanan terdakwa hanya kurang dari 13 hari setelah dibacakannya hasil putusan sidang tersebut oleh majelis hakim PN Tulungagung,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (17/5/2024).
Hasil putusan tersebut, ungkap Amri, diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan sebelumnya.
Pasalnya, pada sidang putusan tersebut, pihak JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan, dengan denda yang sama.
Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Dikarenakan masih ada sisa masa tahanan yang harus dijalani terdakwa usai sidang putusan, majelis hakim tetap dalam tahanan.



















