Banding Ditolak, Laga Bergengsi Antara PERSIB Bandung Kontra Persija Jakarta Tanpa Penonton, Ini Penyebabnya

Banding Ditolak, Laga Bergengsi Antara PERSIB Bandung Kontra Persija Jakarta Tanpa Penonton, Ini Penyebabnya

Bandung, SEJAHTERA.CO – Upaya banding PERSIB Bandung agar pertandingan disaksikan penonton ditolak Komite Banding PSSI lewat sidang pada 7 Maret 2024.

Dengan ditolaknya upaya banding PERSIB Bandung, maka laga pekan ke-28 kompetisi BRI Liga 1 musim 2023/2024 melawan Persija Jakarta tanpa disaksikan penonton.

Laga bergengsi antara PERSIB Bandung melawan Persija Jakarta bakal digelar di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Sabtu, 9 Maret 2024, pukul 15.00 WIB.

Read More

Melalui surat bernomor 008/KEP/KB/BRI-LIGA 1/III/2024 Tentang Banding Atas Sanksi Disiplin Terhadap Klub PERSIB Bandung yang baru kami terima hari ini, Jumat, 8 Maret 2024 (H-1 menjelang pertandingan), Komite Banding PSSI memutuskan menolak permohonan dan alasan banding PERSIB bernomor 05/DIR-PBB/III/2024 tertanggal 3 Maret 2024, serta menguatkan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 191/L1/SK/KD-PSSI/III/2024 tertanggal 1 Maret 2024.

Dalam pertimbangannya pada poin 5, Komite Banding PSSI memperoleh adanya fakta hukum pada tanggal 27 Februari 2024 di luar perimeter stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung telah terjadi kerusuhan antara suporter PERSIB Bandung dan PSIS Semarang setelah selesai pertandingan.

Kemudian pada poin 7, Komite Banding PSSI juga menyebutkan bahwa meskipun terjadinya kerusuhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kehadiran suporter PSIS Semarang, tetapi suporter PERSIB Bandung yang bentrok dengan melakukan kerusuhan terhadap suporter PSIS Semarang tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran yang dilakukan oleh suporter PSIS Semarang.

Dengan kata lain, kesalahan suporter PSIS Semarang tidak menghapus kesalahan suporter PERSIB Bandung.

Tentu saja kami sangat menyayangkan keputusan dari Komite Banding PSSI tersebut. Kami juga mengecam tindakan oknum-oknum suporter yang tidak bertanggung jawab, karena sangat sangat merugikan, bukan hanya PERSIB Bandung, tetapi Bobotoh yang antusias ingin menyaksikan pertandingan ini.

Namun, sebagai klub profesional dan juga salah satu peserta kompetisi Liga 1, PERSIB Bandung wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil oleh Komite Banding PSSI tersebut.

Berdasarkan keputusan Komite Banding PSSI tersebut, pertandingan PERSIB Bandung Persija di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung pada tanggal 9 Maret 2024 tidak bisa dihadiri oleh penonton.

Oleh karena itu kami menghimbau, agar seluruh penonton tidak datang ke Stadion Si Jalak Harupat. Sebab, kita semua harus sama-sama menjaga agar pertandingan tersebut dapat berjalan dengan penuh sportivitas dan kondusif.

Selain itu, seperti dilansir laman resmi PERSIB Bandung, Jumat (8/3), hal ini juga untuk menghindari potensi munculnya sanksi yang lebih berat untuk PERSIB Bandung dan juga Bobotoh.

Kita semua berharap, bahwa peristiwa yang terjadi pada pertandingan PERSIB Bandung vs PSIS Semarang tersebut, dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

PERSIB Bandung juga sangat mengapresiasi para Bobotoh yang tetap menunjukan rasa cinta dan dukungannya dengan menyaksikan pertandingan dari rumah saja, atau hadir langsung di acara Nobar resmi yang telah tersedia di sejumlah lokasi strategis.

Berikut Hasil Sidang Komite Banding PSSI, tanggal 7 Maret 2024:

1. Klub PERSIB Bandung

– Pelanggaran: kerusuhan antara suporter PERSIB Bandung dengan suporter PSIS Semarang dan penganiayaan oleh suporter Persib Bandung terhadap suporter PSIS Semarang.

– Sanksi Komite Disiplin PSSI: Sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp. 25.000.000.

– Menguatkan SK Komite Disiplin PSSI- Sanksi: larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; Denda Rp. 25.000.000.

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *