Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sidang putusan kasus pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung dengan terdakwa Edi Purwanto (43) berakhir kekecewaan dari kubu korban. Pasalnya, Majelis Hakim memutuskan jika terdakwa dikenakan hukuman penjara selama 14 tahun dan menolak dakwaan hukuman mati.
Berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 10.55 WIB setelah terdakwa memasuki ruang sidang dan disusul hadirnya majelis hakim pada ruang sidang. Sedangkan sidang putusan ini selesai sekitar pukul 11.53 WIB setelah terdakwa ditetapkan menerima hukuman penjara selama 14 tahun.
Hasil putusan itu diwarnai kekecewaan dari keluarga korban, hingga aparat kepolisian terpaksa melerai keluarga korban agar tidak mendekati terdakwa. Sidang dikawal polisi hingga pihak keluarga korban meninggalkan PN Tulungagung untuk mengantisipasi kerusuhan.
Salah satu anak korban, Gustama Albar Almuzaki (28) mengatakan, dia dan keluarga besarnya maupun warga Desa Ngantru Kecamatan Ngantru sangat kecewa dengan hasil putusan tersebut. Itu karena hasil putusan sidang yang diberikan Majelis Hakim untuk terdakwa dinilai ringan.
Padahal seharusnya, terdakwa diberikan hukuman mati atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup setelah menghilangkan nyawa kedua orang tuanya. Apalagi, pada saat melakukan aksi tersebut, terdakwa tak memperlihatkan rasa bersalah dan menurutnya hal ini masuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Bayangkan, hukuman cuma 14 tahun penjara, itu pembunuh atau pencuri? Kami jelas sangat kecewa dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim hari ini,” kata Gustama Albar Almuzaki, Rabu (28/2/2024).
Gustama seolah tidak percaya dengan hasil putusan yang sudah dibacakan tadi dan menganggap Majelis Hakim berada pada pihak terdakwa. Selain dia, seluruh anggota keluarganya dan warga Desa Ngantru yang turut hadir juga tidak bisa menerima hasil putusan tersebut.
Keluarga korban masih berupaya agar terdakwa tetap diberikan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Setelah ini, dia akan musyawarah dengan seluruh anggota keluarganya untuk menempuh jalur hukum lain agar terdakwa diberi hukuman yang setimpal.
“Terdakwa harus diberi hukuman mati, dia sudah residivis dan berani menghilangkan nyawa orang lain, hukuman seringan itu tidak bisa diterima,” pungkasnya.



















