Sidang Pembunuhan Wartawan Jombang, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Sidang Pembunuhan Wartawan Jombang, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Jombang, SEJAHTERA.CO –Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang agenda pembacaan vonis perkara pembunuhan Sapto Sugiyono (46), wartawan media online asal Dusun Sambongduran, Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang, Rabu Kamis (28/2/2024).

Terdakwa M. Hasan Syafi’i alias Daim (55), tetangga korban Sapto dijatuhi vonis 18 tahun penjara, dalam sidang yang digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Pantauan wartawan, terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari Lapas Jombang, didampingi oleh penasihat hukum serta istrinya.

Read More

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis pelaku dengan hukuman 18 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pelaku dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhanan menggunakan senjata senapan angin dan palu, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Setelah pembacaan vonis, istri terdakwa terlihat menangis dan menggenggam tangan suaminya. Penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa mereka akan mempelajari putusan tersebut dengan seksama dan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jaksa penuntut umum (JPU), Andie Wicaksono, menganggap bahwa hukuman 18 tahun penjara adalah hasil dari proses hukum yang adil dan sesuai dengan keadilan.

“Kita semua audah mendengar, putusan dai majelis hakim yaitu 18 tahun penjara,” kata JPU usai persidangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *