ASN dan PPPK Paruh Waktu di Ponorogo Bakal Terima Gaji Ke-13 Awal Juni

Sejumlah ASN saat mengikuti apel di halaman Pendopo Agung Pemkab Ponorogo.
Sejumlah ASN saat mengikuti apel di halaman Pendopo Agung Pemkab Ponorogo.(foto: istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dipastikan akan menerima gaji ke-13 pada awal Juni mendatang. Tidak hanya ASN aktif, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu juga akan menerima tambahan penghasilan tersebut.

Baca juga:BPBD Petakan 11 Desa di Ponorogo Berpotensi Kekeringan Saat Kemarau

Untuk pembayaran gaji ke-13, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan anggaran sekitar Rp53 miliar yang bersumber dari APBD 2026.

Read More

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, mengatakan seluruh ASN dan PPPK paruh waktu berhak menerima gaji ke-13.

“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggarannya sudah kami siapkan di APBD 2026 sekitar Rp53 miliar,” ungkap Sriyono, Jumat (29/5/2026).

Ia menjelaskan, pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima pegawai hampir setara dengan penghasilan bulanan yang biasa diterima.

Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja bagi ASN yang berhak menerimanya.

Meski demikian, hingga saat ini Pemkab Ponorogo masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pencairan, termasuk ketentuan mengenai potongan pajak maupun aturan teknis lainnya.

Baca juga:Ribuan Guru Honorer Non-Dapodik Aksi di Ponorogo, Minta Diakui dan Masuk Sistem

“Kami masih menunggu juknisnya, jadi belum bisa memastikan soal potongan pajak atau ketentuan lainnya,” jelasnya.

Menurut Sriyono, pencairan gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat dijadwalkan mulai 2 Juni 2026. Sementara untuk pemerintah daerah, pelaksanaannya menyesuaikan regulasi masing-masing daerah setelah diterbitkannya peraturan kepala daerah.

Di Ponorogo, proses pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13.

“Biasanya gaji ke-13 diberikan pada bulan Juni untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak ASN menjelang tahun ajaran baru,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *