Cekcok di Panggung Hiburan HUT RI Minggiran Papar, Warga Meninggal Usai Terjatuh

Petugas Sat Reskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan olah TKP di panggung hiburan di Papar.
Petugas Sat Reskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan olah TKP di panggung hiburan di Papar.(foto: istimewa) 

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – JR (46), warga Kecamatan Papar, diamankan oleh aparat Polres Kediri. Hal tersebut terjadi usai dirinya terlibat cekcok dengan B (32), yang juga warga Kecamatan Papar, dalam acara pertunjukan panggung hiburan memeriahkan HUT ke-81 RI di Desa Minggiran, Kecamatan Papar. Akibat cekcok hingga terjatuh dari panggung hiburan tersebut, korban mengalami kesakitan dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga:Bupati Kediri Lantik 121 Pejabat, Masih Ada 63 Jabatan yang Kosong

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui KBO Satreskrim Polres Kediri Ipda Susanto menerangkan, saat ini pelaku sudah diamankan petugas dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kediri. Susanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Selasa (25/8/2026) malam saat berlangsung panggung hiburan peringatan HUT ke-81 RI di lapangan Dusun Minggiran, Papar.

Read More

“Acara demi acara sebenarnya berlangsung aman hingga selesai. Saat itulah ada beberapa pemuda yang meminta tambahan lagu kepada MC hingga akhirnya disetujui dan musik kembali dimainkan,” kata Susanto.

Susanto menambahkan, saat musik mulai dimainkan, beberapa pemuda berjoget di atas panggung. Namun, karena aksi joget tersebut dirasa kurang pas, panitia pun menegurnya. Saat dilarang berjoget secara berlebihan, korban tersinggung hingga terjadi salah paham, cekcok, dan aksi saling dorong yang berakhir keduanya jatuh dari atas panggung.

“Saat terjatuh, korban pingsan dan segera dibawa ke RS Wilujeng. Namun, dalam perjalanan korban mengembuskan napas terakhir. Pelaku langsung diamankan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Sebenarnya di antara keduanya masih memiliki hubungan saudara,” terangnya.

Baca juga:Pabrik Tekstil di Badas Kediri Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp500 Juta

Ditambahkan oleh Susanto, atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana yang mengakibatkan kematian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *