Curi Motor di Halaman Stasiun Sumbergempol, Buruh Harian Lepas Ditangkap 90 Menit Setelah Dilaporkan

Pelaku pencurian sepeda motor di halaman Stasiun Sumbergempol yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Pelaku pencurian sepeda motor di halaman Stasiun Sumbergempol yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.(foto: istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Seorang buruh harian lepas di Tulungagung nekat mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman Stasiun Sumbergempol, Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Namun, pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian hanya sekitar 90 menit setelah laporan diterima.

Baca juga:Sebanyak 25 Lembaga Pendidikan SD di Tulungagung Perlu Perbaikan, Anggaran Perbaikan Capai Rp3 Miliar

Kapolsek Sumbergempol, AKP Moh. Anshori, mengatakan pelaku berinisial Marinan (54), warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Sumbergempol. Sementara korban adalah Abdul Muis Mubarok (21), warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Read More

Peristiwa itu bermula pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berkunjung ke rumah temannya yang berada tidak jauh dari Stasiun Sumbergempol. Korban kemudian memarkir sepeda motor Honda Supra bernomor polisi AG 6164 VAH di halaman stasiun sebelum tertidur di rumah temannya.

“Rumah teman korban berada di sekitar Stasiun Sumbergempol, sehingga sepeda motor diparkir di halaman stasiun,” kata AKP Moh. Anshori, Sabtu (6/6/2026).

Keesokan harinya, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol.

Menerima laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.

Baca juga:Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

“Tidak membutuhkan waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi pelaku yang merupakan buruh harian lepas dan tinggal tidak jauh dari TKP,” ujarnya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Sumbergempol segera melakukan penangkapan sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban sebelum sempat dijual oleh pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi lain.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *