Diduga Cabuli Anak Angkat Selama Empat Tahun, Anggota Majelis Gereja di Jombang Ditahan

ilustrasi siluet anak sedang takut dengan seorang pria.
ilustrasi siluet anak sedang takut dengan seorang pria. (istimewa)

JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Seorang anggota majelis gereja di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, berinisial SA (61), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya. Korban yang kini berusia 17 tahun diduga mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak masih duduk di bangku kelas VII SMP.

Baca juga:PBNU Rilis Daftar Peserta Sementara Tahap I Muktamar ke-35 NU di Jombang

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, mengatakan korban merupakan anak dari keluarga kurang mampu yang diangkat oleh pelaku saat mulai menempuh pendidikan di SMP. Korban kemudian tinggal bersama pelaku dengan alasan agar lebih dekat dengan sekolah sekaligus membantu pekerjaan rumah.

Read More

“Korban berasal dari keluarga kurang mampu. Pelaku membantu biaya sekolah dan meminta korban tinggal di rumahnya dengan alasan lebih dekat ke sekolah serta membantu pekerjaan rumah,” ujar AKP Magribi, Kamis (6/8/2026).

Namun, kepercayaan tersebut diduga justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindak pencabulan. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu diduga berlangsung berulang kali selama sekitar empat tahun.

“Perbuatan dilakukan berkali-kali, lebih dari 50 kali,” katanya.

Polisi mengungkapkan, dugaan pencabulan terakhir terjadi pada Jumat (20/2/2026). Saat itu korban diminta membantu memasang poster kegiatan Paskah di gereja yang dikelola pelaku. Setelah kegiatan selesai, korban dipanggil ke rumah kerabat pelaku yang berada di samping gereja. Di lokasi tersebut, pelaku diduga kembali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Usai kejadian, pelaku diduga memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Karena mengalami trauma berkepanjangan, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (13/4/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan SA pada Rabu (8/7/2026). Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan.

AKP Magribi menegaskan bahwa tersangka kini telah menjalani proses hukum di Polres Jombang.

Baca juga:Bentuk Tiga Klub Domino, ORADO Jombang Siap Gelar Porkab 2026 Perdana.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *