Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang wanita berinisial S (42) asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. S diduga kuat telah menyediakan kamar kos – kosan miliknya untuk praktik mesum.
Baca Juga :Maling Bobol Indomaret dan Gasak Rokok, Kerugian Rp 16 Juta
Penangkapan dilakukan di lokasi kosnya di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, pada Senin (24/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat sekitar pada Rabu (25/6/2025). Kos-kosan milik S (42) di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, diketahui sering menyewakan kamar untuk aktivitas mesum.
Setelah menerima laporan tersebut, Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan Ipda Wahyudi Eko Afandi bersama anggotanya segera melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos. Di sana, mereka mendapati seorang wanita berinisial AR (19) bersama pasangannya, AZ (24), yang keduanya merupakan warga Lamongan.
Satu pasangan yang bukan suami istri tersebut, beserta pemilik kos, langsung digelandang ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sejumlah barang bukti juga turut kami amankan,” kata Ipda Hamzaid.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya memang mendapati satu pasangan yang bukan suami istri berada di dalam kamar kos. “Yang digerebek kemarin ada 1 pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri,” ungkapnya.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, AKP Rizky Akbar Kurniadi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan S (42) sebagai tersangka. S yang merupakan warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ini adalah pemilik kos yang diduga menyediakan fasilitas untuk tindakan asusila.
“ Sementara itu, pasangan AR (19) dan AZ (24) hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini,” jelasnya.(st5)



















