Dituduh Pasif dan Diancam Masjid Dibongkar Donatur, Warga Plandi Jombang Geruduk Mapolres

Puluhan warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang mendampingi pengurus RT dan Nazir wakaf yang dipanggil pihak kepolisian saat didepan Mapolres Jombang, Rabu (26/8/2026).
Puluhan warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang mendampingi pengurus RT dan Nazir wakaf yang dipanggil pihak kepolisian saat didepan Mapolres Jombang, Rabu (26/8/2026). (Foto: taufiqur rachman).

JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Puluhan warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, berbondong-bondong mendatangi Mapolres Jombang, Rabu (26/8/2026) siang. Kedatangan mereka untuk mendampingi pengurus RT dan Nazir wakaf yang dipanggil oleh pihak kepolisian.

Baca juga:Rumah Singgah Gratis dari Gereja untuk Muktamar NU, Bukti Toleransi di Jombang

Pemanggilan ini berkaitan dengan polemik proses tukar guling dan ancaman pembongkaran tempat ibadah yang dilaporkan oleh seorang pengusaha sekaligus donatur berinisial HM. Kedatangan warga ke Polres merupakan bentuk dukungan moral kepada Ketua RT Hadi Subono dan Ketua RW sekaligus Nazir, Hari Upoyo, yang dituduh membiarkan proses perizinan alih fungsi dari musala menjadi masjid terhenti.

Read More

“Polres menindaklanjuti dengan memanggil saya selaku Ketua RT dan memanggil Nazir. Nazir dipanggil hari ini,” ungkap Ketua RT 11, Hadi Subono, saat diwawancarai di depan Mapolres Jombang, Rabu (26/8/2026) siang.

Permasalahan bermula ketika donatur HM secara inisiatif menawarkan pembangunan tempat ibadah melalui mekanisme tukar guling. Padahal sebelumnya, warga hanya berencana melakukan renovasi kecil pada bangunan musala lama.

“Tidak, tidak ada proposal. Waktu itu kami punya musala dan mau direnovasi. Namun saat rapat, dia sanggup menyumbang tetapi dengan cara tukar guling. Itu inisiatifnya sendiri, tidak ada permintaan dari warga,” jelas Hadi.

Pelapor menganggap pengurus dan warga acuh terhadap penyelesaian administrasi persuratan. Ia mengancam akan membongkar bangunan yang diperkirakan bernilai Rp200 juta tersebut, serta membebankan seluruh biaya pembongkaran dan ganti rugi kepada warga.

“Beliau minta kalau nanti tidak diurus oleh RT dan warga, maka masjid itu akan dibongkar. Biaya pembongkaran maupun biaya lain-lain sudah dihitung oleh dia sekitar Rp200 juta, dan itu nanti akan dibebankan kepada warga,” terangnya.

Hadi pun menyayangkan sikap pelapor yang terkesan menarik kembali sumbangan yang pernah diberikan secara sukarela.

“Ya kami tidak mau. Dulu dia menyumbang, kok kemudian mau dibongkar dan minta ganti rugi. Apalagi proses persuratan tukar guling belum selesai, lalu dibongkar dan warga disuruh ganti rugi,” imbuhnya.

Sementara itu, tudingan pelapor yang menyebut pengurus pasif dibantah keras oleh pihak Nazir. Hari Upoyo menjelaskan bahwa proses tukar guling tanah wakaf sebenarnya telah diurus secara berjenjang hingga tingkat provinsi.

“Pelaksanaan proses tukar gulingnya dianggap belum selesai menurut dia, dan kami dituduh tidak pernah bekerja atau mengurusnya. Faktanya, pengurusan sudah kami jalankan sampai ke BWI Provinsi Jawa Timur. Bukti berkasnya ada. Kami juga sudah konfirmasi ke Kemenag dan BWI Kabupaten Jombang untuk minta penjelasan, memang betul pengurusan saat itu sudah sampai ke provinsi,” tegas Hari.

Di sisi lain, Edi selaku perwakilan warga merespons ancaman pembongkaran tersebut. Ia menegaskan warga tidak akan menghalangi jika donatur ingin membongkar fisik bangunan yang didirikannya. Namun, warga menuntut agar lokasi tersebut dikembalikan ke kondisi semula sebelum ada intervensi donatur. Edi menilai, kerugian terbesar justru dialami warga yang kehilangan tempat ibadah awal mereka akibat tawaran tukar guling yang bermasalah ini.

Baca juga:Kemenkes Skrining TB di Tebuireng Jombang, 26 Santri Terindikasi

“Harapan kami tetap. Kalau memang mau dibongkar ya dibongkar saja, toh memang dia yang bangun. Cuma warga minta musala yang ada dikembalikan seperti semula, apa pun bentuk dan ukurannya. Bukan dia yang rugi, tapi wargalah yang sebenarnya dirugikan,” pungkas Edi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *