Kediri, SEJAHTERA.CO – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) menetapkan pembagian dividen tunai sebesar Rp1,539 triliun dari laba tahun buku 2025.
Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Grand Surya Hotel, Kota Kediri pada Selasa (23/6/2026).
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp1.539.270.400.000 atau sekitar Rp1,539 triliun.
Dengan jumlah tersebut, setiap pemegang saham akan memperoleh dividen sebesar Rp800 untuk setiap lembar saham yang dimiliki.
Selain menyetujui pembagian dividen, rapat juga menetapkan, sisa laba bersih yang tidak dibagikan akan dimasukkan ke dalam saldo laba ditahan guna memperkuat modal kerja dan mendukung operasional perusahaan ke depan.
Keputusan ini mencerminkan komitmen Gudang Garam untuk tetap memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham sekaligus menjaga keseimbangan antara distribusi keuntungan dan kebutuhan pengembangan usaha di tengah dinamika industri hasil tembakau nasional.
Baca Juga Tata Kelola MBG jadi Bahasan Khusus di Munas dan Konbes NU Ploso Mojo
Dalam agenda perubahan susunan pengurus, RUPST menyetujui pengangkatan Adhi Wibhawa Wonowidjojo sebagai Komisaris Perseroan hingga penutupan RUPST tahun 2030.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gudang Garam Tbk menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Juni Setiawati Wonowidjojo
Komisaris: Adhi Wibhawa Wonowidjojo
Komisaris Independen: Frank Willem van Gelder
Komisaris Independen: Gotama Hengdratsonata
Komisaris Independen: Hanlim Suprianto
Direksi
Presiden Direktur: Susilo Wonowidjojo
Wakil Presiden Direktur: Indra Gunawan Wonowidjojo
Direktur: Heru Budiman
Direktur: Herry Susanto
Direktur: Istata Taswin Siddharta
Direktur: Andik Wahyudi
Direktur: Hamdhany Halim
Direktur: Slamet Budiono
Direktur: Sony Sasono Rahmadi
RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk pengesahan laporan posisi keuangan (neraca) dan perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Baca Juga Polres Malang Hidupkan Kembali Budaya Ronda Lewat Lomba Satkamling Hari Bhayangkara ke-80
Selain itu, pemegang saham menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan sebagai auditor eksternal Perseroan untuk melakukan audit laporan keuangan tahun buku 2026.
Dalam rangka menyesuaikan regulasi terbaru, rapat turut menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha dan administrasi korporasi tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembagian dividen yang mencapai lebih dari Rp1,5 triliun tersebut menunjukkan kemampuan Gudang Garam dalam menjaga kinerja perusahaan sekaligus mempertahankan kepercayaan investor di tengah tantangan industri rokok nasional yang terus berkembang.



















