Blitar, SEJAHTERA.CO – Ajang karnaval dengan menggunakan sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar berakhir ke kantor polisi.
Sebanyak 15 truk sound horeg digiring ke kantor polisi usai didapati melanggar regulasi.
Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, karnaval yang digelar pada Rabu malam (27/8/2025) itu selain tak berizin juga dikeluhkan warga.
“Ada laporan dari masyarakat yang mengeluh soal sound horeg. Padahal sesuai dengan instruksi gubernur dan kapolda, penggunaan sound horeg dilarang,” katanya, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga :Pulau Jalan di Kota Batu Akan Disulap jadi Ikon Wisata Batu Baru
Dia mengatakan selain tak berizin, agenda tahunan itu armadanya melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sejumlah sopir juga belum mengantongi SIM.
Sebelumnya polisi sudah mewanti-wanti agar tidak menggelar karnaval dengan menggunakan sound berdaya tinggi.
Bahkan sebagai tindaklanjutnya juga mengirimkan surat izin atau rekomendasi ke desa atau panitia. Tetapi faktanya tetap menggelar.
“Akhirnya kami patroli dan mengamankan sejumlah truk yang kedapatan membawa sound berdaya tinggi,” katanya.
Dia mengatakan lagi, polisi menindak tegas. Karena melanggar aturan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga :Tabrak Truk Muatan Tebu Sedang Parkir di Wates Kediri, Pemotor Temui Ajal
Pasalnya yakni Pasal 307 dan 169, yang menyebutkan mengenai tata cara truk dan kendaraan besar yang bermuatan. “Acara tetap digelar meski tidak ada rekomendasi,” jelasnya.
Dia mengatakan lagi, hasil penelusuran diketahui sejumlah armada juga tak sesuai dengan peruntukan. Di antara pelanggaran seperti sopir truk yang tidak memiliki SIM, kendaraan tidak layak operasi.
Bahkan beberapa di antaranya ada yang menenggak minuman keras. Saat ini armada masih berada di kantor polisi. Sejumlah sopir pun ditilang.



















