Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak Tulungagung menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/5/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Baca juga:Ratusan Guru Swasta Tulungagung Aksi ke DPR RI, Tuntut Kesetaraan
Mantan Wakil Direktur RSUD dr Iskak, Yudi Rahmawan, divonis 5 tahun penjara. Sementara itu, staf keuangan, Reni Budi Kristianti, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Roni, mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada kedua terdakwa.
“Yudi dihukum 5 tahun penjara dan dibebani uang pengganti Rp 200 juta subsider 6 tahun penjara. Sedangkan Reni dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar Roni, Selasa (19/5/2026).
Tak hanya itu, Yudi juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 4 tahun penjara. Sementara Reni tidak dibebani kewajiban mengganti kerugian negara.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Baca juga:Cari Ikan Mabuk di Sungai Brantas, Warga Tulungagung Hilang Terseret Arus
“Baik JPU maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir,” imbuhnya.
Sebelumnya, Yudi Rahmawan dan Reni Budi Kristianti terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung periode 2022–2024. Perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa, yakni sebesar Rp 71,8 juta. Namun, sisa kerugian masih menjadi tanggungan yang harus dipenuhi sesuai putusan pengadilan.



















