Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang, 12 Tersangka Ditahan

Kasus Perusakan Pos Polisi di Malang, 12 Tersangka Ditahan
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Malang, SEJAHTERA.CO – Polres Malang terus mendalami kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor polsek yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 12 orang dilakukan penahanan, sedangkan 1 tersangka anak berstatus wajib lapor.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar.

Read More

Mereka dikenai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.

Baca Juga :Kapolda Jatim Tinjau Bangunan Rusak Pascaaksi Anarkis di Kota Kediri

“Penyidik sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Kasihumas menambahkan, identitas tersangka antara lain: SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) dari Kecamatan Wagir; FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) dari Kecamatan Kepanjen.

Sementara tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni, MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar; serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan.

Aksi perusakan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Pos Lantas Kebonagung (Pakisaji), kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kepanjen.

Baca Juga :Polisi: Penanam Ganja Berdalih Tanaman untuk Pakan Kambing

Para pelaku melempar batu paving hingga merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan fasilitas umum lainnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa kelompok tersebut.

“Proses pemberkasan sudah berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU. Polres Malang berkomitmen menangani kasus ini secara transparan,” jelasnya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, dari 13 terduga pelaku, satu di antaranya berinisial MH (15) asal Kepanjen tidak dilakukan penahanan.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menilai peran keterlibatan MH tidak dominan dalam aksi perusakan.

Baca Juga :Fragmen Kepala Arca Ganesha Hilang Saat Kerusuhan, Ditemukan Dua Siswa SMKN 1 Ngasem

“Namun tetap dilakukan pemberkasan dan yang bersangkutan wajib lapor,” tegas Bambang.

Ia menegaskan, Polres Malang berkomitmen menindak tegas setiap aksi perusakan demi menjaga rasa aman dan kondusifitas Kabupaten Malang.

“Fokus kami memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan maksimal agar masyarakat merasa terlindungi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *