BATU, SEJAHTERA.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu akhirnya meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan praktik jual beli kios serta los di Pasar Induk Among Tani ke tahap penetapan tersangka.
Baca juga:Jumat Berkah, Polres Batu Sapa Ojol Bagikan Makanan dan Sembako
Mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Agus Suyadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal pengelolaan aset daerah tersebut. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan pada Kamis (3/9/2026) sore.
Pantauan di Kantor Kejari Kota Batu, Agus keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) dan kedua tangannya dalam kondisi terikat borgol. Dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian, tersangka langsung digiring masuk ke dalam kendaraan tahanan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan mendalam yang dilakukan Tim Pidsus Kejari Kota Batu terkait indikasi penyimpangan tata kelola penempatan kios dan los di pasar modern milik Pemkot Batu tersebut.
Sebelum resmi ditahan, Agus telah berulang kali menjalani pemeriksaan penyidik guna mengusut aliran dana serta modus operandi dalam jual beli lapak pedagang yang disinyalir menyalahi aturan hukum.
Dugaan praktik culas ini sebelumnya sempat memicu kecaman dari kalangan pedagang Pasar Induk Among Tani. Sejumlah perwakilan pedagang bahkan berulang kali mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat yang bermain dalam distribusi kios.
Dengan ditahannya tersangka, tim penyidik kini memfokuskan pendalaman guna menelusuri potensi aliran dana haram ke pihak-pihak lain serta membuka peluang munculnya tersangka baru. Kejari Kota Batu terus merampungkan berkas perkara dan melengkapi alat bukti sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
Baca juga:Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi
Kasus ini menyedot perhatian publik secara luas mengingat Pasar Induk Among Tani merupakan salah satu aset strategis dan ikon fasilitas perdagangan utama yang dibangun oleh Pemerintah Kota Batu.



















