Kejari Ponorogo Tetapkan Kabag Keuangan DPRD Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan Rp3,6 Miliar

Tersangka FS saat digiring kedalam mobil tahanan Kejari.
Tersangka FS saat digiring kedalam mobil tahanan Kejari.(foto: istimewa)

PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan seorang pejabat di Sekretariat DPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Baca juga:Hari Jadi ke-530 Ponorogo Dimeriahkan Creative Festival hingga Makan Tumpeng Bersama

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Tersangka berinisial FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo.

Read More

“Hari ini kami menetapkan FS, pejabat di Sekretariat DPRD, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023 hingga 2026,” ujar Zulmar, Selasa (4/8/2026).

Menurut Zulmar, modus yang dilakukan tersangka ialah mengubah nilai hasil appraisal tunjangan perumahan anggota DPRD yang sebelumnya telah disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal tersebut diduga dinaikkan sehingga melebihi hasil penilaian sebenarnya.

Nilai yang telah diubah itu kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 yang menjadi acuan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD.

“Nilai yang didapatkan dari KJPP diubah menjadi lebih tinggi, kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD,” jelasnya.

Kejari memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3,6 miliar untuk periode 2023 hingga 2026. Namun, nilai kerugian itu masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka maupun nilai kerugian negara,” tegas Zulmar.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.

Baca juga:Tak Ada Angin dan Hujan, Rumah Seorang Janda di Ponorogo Tiba-tiba Roboh

“Tersangka sementara kami tahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan,” pungkas Zulmar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *