Korupsi BOS SMK 2 PGRI Merugikan Negara Rp 25 Miliar

Korupsi BOS SMK 2 PGRI Merugikan Negara Rp 25 Miliar
Tersangka saat memasuki mobil tahanan.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo telah menetapkan Syamhudi Arifin sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo, pada Senin (28/4/2025) sore.

Baca Juga :Razia Disiplin, Dua ASN Lamongan di Warung dan Toko Saat Jam Kerja

Kasie Intel, Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengungkapkan bahwa dalam kasus korupsi yang diungkap pada November 2024 lalu tersebut kerugian negara mencapai Rp 25 miliar. Hal tersebut sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh tim ahli.

Read More

“Hasilnya sudah kami ketahui jika kerugian negara hasil penyelewengan dana BOS mencapai Rp 25 miliar,” ungkap Agung Riyadi, kepada wartawan.

Agung menambahkan puluhan miliar tersebut didapat selama kurun waktu 5 tahun mulai 2019 hingga 2024. Namun pihaknya enggan menjelaskan modus yang digunakan tersangka dalam menyelewengkan dana BOS.

Baca Juga :Polisi: Kami Duga Ledakan Akibat Gas LPG yang Bocor

“Kalau modusnya belum berani kita sampaikan, karena sudah masuk materi penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, usai ditetapkan sebagai tersangka Syamhudi Arifin ditahan di rutan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan. Penyidik akan melengkapi berkas untuk agenda persidangan terhadap tersangka.

“Tadi kita juga bacakan hak hak tersangka setelah ditetapkan. Termasuk melakukan medical check up kondisi tersangka dan sehat,” paparnya.

Meskipun tersangka selama menjadi saksi hingga ditetapkan tersangka sangat kooperatif. Pihak kejaksaan tetap melakukan penahanan, hal ini mencegah tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya.

“Berbagai pertimbangan tersangka tetap kita tahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah lebih dari 5 bulan penyidikan kasus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI pada November lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akhirnya menetapkan Syamhudi Arifin sebagai tersangka.

Penetapan tersangka oleh Kejari Ponorogo tersebut setelah tim penyidik telah melengkapi sejumlah alat bukti dalam kasus tersebut yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Syahumdi Arifin merupakan kepala SMK 2 PGRI Ponorogo, dimana tersangka diduga menyelewengkan dana BOS milik siswa sekolah tersebut mulai periode 2019 hingga 2024.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *