KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Tulungagung

Sembilan orang saksi kembali diperiksa oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sembilan orang saksi kembali diperiksa oleh KPK terkait tindak lanjut terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung.(foto: istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Saksi yang dipanggil kali ini berasal dari unsur swasta hingga pejabat eselon II.

Baca juga:Kembangkan Kreativitas Pemuda, DPD Golkar Tulungagung Berikan Wadah di Dunia Perfilman

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Pada pemeriksaan kali ini, terdapat sembilan saksi yang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Read More

“Total ada 9 saksi yang hari ini kami lakukan pemeriksaan di kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Satu orang saksi merupakan Kepala BPBD Tulungagung dan sisanya dari pihak swasta,” kata Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).

Sembilan saksi yang diperiksa meliputi Kepala BPBD Tulungagung, Sudarmadji, serta delapan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pada 2025. Mereka di antaranya perwakilan dan direktur dari sejumlah perusahaan, seperti PT Berkah Mitra Tani, PT Demaz Noer Abadi, hingga beberapa CV di Tulungagung.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Tulungagung, Tri Hariadi, membenarkan adanya pejabat eselon II yang tidak hadir di kantor karena izin ke luar kota. Ia menyebut ada dua pejabat yang mengajukan izin, yakni Kepala BPBD Tulungagung Sudarmadji dan Kepala Dinas KBPPPA Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad.

“Ada yang izin ke saya dua orang, Pak Sudarmadji dan Pak Kasil. Mereka izin melakukan kegiatan di Surabaya, sepertinya memang untuk itu (memenuhi panggilan KPK),” kata Tri Hariadi.

Tri juga memperkirakan pada Selasa (19/5/2026) akan ada pejabat lain yang kembali izin ke luar kota untuk memenuhi panggilan KPK terkait pengembangan perkara tersebut. Namun, ia belum dapat memastikan jumlahnya.

Baca juga:Presiden Prabowo Siapkan Sapi Kurban 1 Ton untuk Tulungagung

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Modus yang digunakan adalah membuat surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan.

Dari praktik tersebut, Gatut diduga meminta uang kepada 16 OPD dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar, dengan realisasi sekitar Rp 2,7 miliar. Besaran potongan yang diminta disebut mencapai 50 persen dari tambahan anggaran masing-masing OPD.

Dana hasil dugaan korupsi tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pemberian THR kepada anggota Forkopimda, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, jamuan pejabat, hingga perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai sekitar Rp 428 juta, empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta sejumlah dokumen yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan terhadap OPD di Tulungagung.

Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *