LSM Pedal Desak BBWS Bengawan Solo Buka Data Izin Pengerukan Bantaran Sungai Madiun

LSM Pedal Desak BBWS Bengawan Solo Buka Data Izin Pengerukan Bantaran Sungai Madiun
: LSM Pedal saat mendatangi kantor OP SDA III BBWS Bengawan Solo di Madiun.(sejahtera.co)

Madiun, SEJAHTERA.CO – LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) terus mencari kejelasan atas aktivitas pengerukan tanah di bantaran Sungai Madiun serta alih fungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo menjadi kawasan wisata.

Baca Juga :Bupati Marhaen Imbau Warga Nganjuk Pasang Dekorasi dan Ikut Hening Cipta di HUT ke-80 RI

Setelah permohonan audiensi ke DPRD Kota Madiun belum juga direspons, LSM Pedal kini melayangkan surat klarifikasi langsung ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Read More

“Kami ingin mendapatkan informasi dan penjelasan terkait pemanfaatan lahan bantaran dan perizinannya seperti apa,” kata Ketua LSM Pedal, Heri Sem, Jumat (1/8/2025).

Ia juga telah menyambangi kantor Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OPSDA) III BBWS Bengawan Solo di Madiun.

Menurut Heri, keterangan resmi dari BBWS penting untuk membuka tabir persoalan pengelolaan lahan bantaran Sungai Madiun, terutama yang kini santer dikaitkan dengan proyek pengurukan di TPA Winongo.

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan tanah hasil pengerukan bantaran digunakan untuk menimbun lahan di TPA Winongo, yang direncanakan menjadi kawasan wisata oleh Pemkot Madiun. Selain itu, LSM Pedal juga mempertanyakan legalitas pemanfaatan bantaran untuk fasilitas umum, termasuk rencana pembangunan masjid apung dan miniatur tembok Cina.

“Ini soal keselamatan lingkungan. Harus jelas ada izinnya atau tidak,” tegas Heri.

Menanggapi hal ini, Nanang Ari Mustofa, staf teknis di kantor OPSDA III BBWS Bengawan Solo, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat dari LSM Pedal. Surat tersebut, kata Nanang, telah diteruskan ke kantor pusat BBWS di Surakarta.

“Yang berwenang memberikan klarifikasi resmi adalah kantor pusat. Kami di daerah hanya bertugas pemeliharaan dan pengawasan wilayah sungai,” jelasnya.

Baca Juga :Rumpun Bambu di Nganjuk Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Sampah yang Ditinggal

Nanang menambahkan, penghentian pengerukan tanah beberapa waktu lalu di bantaran Sungai Madiun, tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, dilakukan atas instruksi kantor pusat. Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset BBWS Bengawan Solo, sehingga kegiatan tanpa izin bisa dihentikan sewaktu-waktu.

Pernyataan ini memicu perdebatan, lantaran dalam inspeksi mendadak Komisi III DPRD Kota Madiun ke lokasi, Pemkot mengklaim sebagian lahan di bantaran tersebut adalah aset milik pemerintah kota.

“Mas Wawali menyampaikan bahwa sebagian dari lahan itu merupakan aset Pemkot. Namun kami belum tahu secara pasti batasannya yang mana,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Dedi Tri Arifianto.

LSM Pedal berharap, klarifikasi dari BBWS pusat nantinya bisa memperjelas status lahan dan menghindari konflik kewenangan antar lembaga. Kasus ini dinilai menjadi preseden penting bagi penataan ruang yang berbasis lingkungan dan hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *