Modus Catut Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Pria Diciduk Satreskrim Polres Malang

Modus Catut Program UMKM Pemprov Jatim, Dua Pria Diciduk Satreskrim Polres Malang

Malang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Malang berhasil membongkar praktik dugaan penipuan yang mencatut program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dua orang pria yang diduga menjadi otak aksi tersebut kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial H (40) dan B (28), warga Kota Malang. Mereka diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai perwakilan pemerintah yang membawa program bantuan bagi masyarakat desa.

Read More

Wakapolres Malang, Kompol Fahmi Amarullah, menjelaskan para pelaku datang ke sejumlah desa dengan mengenakan atribut menyerupai aparatur pemerintah.

Dengan cara itu, mereka berusaha meyakinkan perangkat desa dan warga bahwa program yang ditawarkan merupakan program resmi dari Pemprov Jatim.

Baca Juga :Kapolres Batu Pimpin Ziarah Tokoh Bangsa dan Berbagi Tali Asih

“Pelaku mengaku sebagai bagian dari tim yang ditugaskan menjalankan program UMKM. Mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa dengan membawa atribut yang seolah-olah berasal dari lingkungan Pemprov Jatim,” ujar Fahmi saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Dalam aksinya, para pelaku menawarkan pembentukan koperasi yang diklaim akan menjadi pintu masuk berbagai bantuan pemerintah. Warga dijanjikan bantuan modal usaha, kemudahan perizinan hingga berbagai program pemberdayaan ekonomi lainnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Akbar Prasetya mengungkapkan, untuk bisa bergabung dalam koperasi tersebut masyarakat diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu per orang.

Bahkan dalam beberapa kasus, pihak desa disebut diminta menalangi biaya pendaftaran ratusan anggota sekaligus.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat sejumlah warga yang sudah menyerahkan uang pendaftaran. Selain itu ada desa yang diminta menanggung pembayaran untuk paket keanggotaan sebanyak 200 orang,” ujar Hafiz.

Baca Juga :Atlet Selam Kabupaten Kediri Intens Latihan Persiapan Porprov 2027

Aktivitas para tersangka diketahui berlangsung di beberapa wilayah Kabupaten Malang, di antaranya Kecamatan Lawang, Wajak hingga Pagelaran.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan keduanya saat kembali menggelar sosialisasi serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Hasil pendalaman menunjukkan seluruh program yang ditawarkan tidak memiliki hubungan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun instansi resmi lainnya.

Perusahaan yang dijadikan kedok operasional juga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

“Kami melakukan pengecekan dan tidak ditemukan legalitas perusahaan sebagaimana yang mereka klaim. Program yang ditawarkan juga tidak memiliki dasar hukum dan tidak berkaitan dengan Pemprov Jatim,” tegas Hafiz.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan uang sekitar Rp22 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah berbeda.

Baca Juga :Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Bup Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Sementara itu, perwakilan Pemprov Jatim memastikan tidak pernah menugaskan kedua pelaku maupun memberikan mandat kepada lembaga yang mereka klaim. Dugaan penggunaan surat dan tanda tangan palsu juga tengah menjadi perhatian dalam penyelidikan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang turut menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun koordinasi terkait kegiatan tersebut.

Pemerintah desa diminta lebih teliti memverifikasi setiap program yang mengatasnamakan pemerintah sebelum melibatkan masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan terancam hukuman penjara sesuai ketentuan tindak pidana penipuan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *