Nekat Satroni Rumah Warga Duwet Saat Tidur, Dua Pemuda Wates Diringkus Buser Polres Kediri

Dua pelaku diamankan di Polres Kediri.
Dua pelaku diamankan di Polres Kediri.(foto: istimewa)

KEDIRI, SEJAHTERA.CO – Petugas Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus dua pemuda berinisial FH (20) dan IR (22), warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, pada Rabu (2/9/2026) sore. Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing usai terbukti membobol rumah warga dan menggasak dua unit ponsel.

Baca juga:Puncak Festival Lansia Kabupaten Kediri 2026, Ribuan Lansia Semangat Ikuti Senam di RTH SLG

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 12 milik BP (21) serta satu unit ponsel Samsung milik RF (22), keduanya warga Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Read More

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma, melalui KBO Satreskrim Polres Kediri, Ipda Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan para korban yang kehilangan dua unit ponsel saat tertidur lelap di rumahnya pada 20 Juli 2026 lalu.

“Mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan, olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, petunjuk mengarah kuat kepada keterlibatan FH dan IR,” terang Ipda Susanto, Kamis (3/9/2026).

Petugas terlebih dahulu mengamankan FH di rumahnya. Saat diinterogasi, FH mengakui seluruh perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya, IR. Petugas kemudian bergerak cepat mencokok IR di kediamannya dan mengelandangnya ke Mapolres Kediri.

Di hadapan penyidik, kedua tersangka mengakui masuk ke rumah korban pada dini hari melalui pintu belakang yang tidak terkunci rapat. Usai menggasak dua ponsel berharga mahal tersebut, keduanya langsung melarikan diri lewat jalur yang sama. Mereka berencana menjual barang hasil curian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki uang dan telepon seluler.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi

“Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana penjara di atas lima tahun,” tegasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *