Blitar, SEJAHTERA.CO – Massa mengatasnamakan Front Masyarakat Petani dan Nelayan (FMPN) Kabupaten Blitar ngeluruk kantor DPRD dan Pemkab Blitar di Kanigoro serta kantor DPC PKB Kabupaten Blitar, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga :Cabup Rini Syarifah Dapat Suntikan Dukungan Warga Penerima Program PTSL dan Redistribusi Tanah
Di kantor DPRD Kabupaten Blitar, massa menuntut untuk mengusut kasus pemalsuan dokumen surat KPK pada 2018 lalu.
“Ya kami meminta untuk usut tuntas surat pemanggilan KPK yang ternyata palsu. Selain itu pelaporan perkembangan kasus terbuka pada masyarakat agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga dan perlindungan warga yang menyuarakan kebenaran,” kata Mohammad Trijanto, orator demo.
Baca Juga :Naik Rp 108 Miliar, APBD Ponorogo 2025 Digedok Rp 2,4 Triliun
Trijanto pun mengulik kasus yang sempat heboh itu. Saat itu ada surat palsu KPK yang dialamatkan ke Pemkab Blitar. Inti surat itu pemanggilan sejumlah pegawai. Belakangan diketahui surat itu palsu.
Trijanto pun mengunggah di media sosial hingga akhirnya malah berujung pidana dan dipenjara. “Kebetulan saat itu saya mencalonkan sebagai calon DPD RI,” katanya.
Puncaknya Trijanto pun dilaporkan Pemkab Blitar, dan akhirnya diproses dan dibui 6 bulan. Laporan itu pelanggaran Undang-Undang ITE dan penyebaran berita hoaks.
“Sampai saat ini pembuat surat palsu itu belum tertangkap. Ini yang kami suarakan terus. Harus diusut tuntas pembuat surat KPK palsu itu,” keluhnya.
Demo dimulai pada pukul 10.00. Di gedung DPRD massa ditemui wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar Mohammad Rifai. Di hadapan massa, Rifai menampung aspirasi dari massa.
Usai demo di depan gedung dewan, massa beralih ke kantor Pemkab Blitar di Kanigoro. Massa meminta bertemu dengan Pj Bupati Blitar Jumadi.
Baca Juga :Dikenal Sosok yang Peduli Pendidikan, Gen Z Kota Batu Bulat Pilih Nurochman – Heli Suyanto
Di depan kantor Pemkab Blitar ditemui kepala bakesbangpol. Usai mengutarakan aspirasi massa membubarkan diri.



















