Operasi Gabungan di Tulungagung, Jukir Diberi Pembinaan soal Parkir Berlangganan

Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban parkir di wilayah perkotaan Tulungagung.
Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban parkir di wilayah perkotaan Tulungagung.(foto: mochammad sholeh sirri)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO  – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Polisi Militer (PM) menggelar operasi gabungan penertiban parkir pada Rabu malam (22/7/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk menegaskan pelaksanaan Program Parkir Berlangganan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).

Baca juga:Tunggak Pajak hingga Langgar Lalu Lintas, 21 Kendaraan Bermotor di Tulungagung Terjaring Razia

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan operasi menyasar lima kantong parkir di wilayah perkotaan. Lokasi tersebut berada di Jalan dr. Sutomo sebanyak dua titik, Jalan Ahmad Yani Barat dua titik, serta Jalan KH Wahid Hasyim satu titik.

Read More

Seluruh juru parkir (jukir), baik yang resmi maupun tidak resmi, dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan dan sosialisasi terkait ketentuan pelayanan parkir yang berlaku di Kabupaten Tulungagung.

“Kami melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh jukir di lokasi sasaran terkait penerapan Parkir Berlangganan,” kata Mahendra, Rabu (22/7/2026).

Menurut Mahendra, kegiatan tersebut menjadi upaya penegasan atas kebijakan Parkir Berlangganan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan berpelat nomor Tulungagung tidak boleh dipungut biaya parkir di tepi jalan umum karena retribusinya telah dibayarkan bersamaan dengan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sementara itu, kendaraan berpelat luar Tulungagung tetap dikenakan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku dan wajib disertai karcis resmi.

Baca juga:Residivis Pencurian dan Penjambretan Ditangkap Warga Saat Curi Dua Artco di Tulungagung

“Untuk kendaraan berpelat luar daerah, tarif parkir roda dua sebesar Rp2.000, roda empat Rp3.000, dan kendaraan roda enam Rp5.000. Setiap pembayaran harus disertai karcis parkir resmi,” ujarnya.

Selain melakukan pembinaan, petugas juga mendata sejumlah jukir ilegal yang masih beroperasi. Mereka diminta menghentikan aktivitas parkir yang tidak memiliki izin resmi. Dishub Tulungagung akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer guna mengantisipasi praktik pungli di lapangan.

Meski demikian, Mahendra menegaskan pihaknya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para jukir ilegal. Salah satunya melalui pelatihan keterampilan dan peningkatan kompetensi yang difasilitasi Balai Latihan Kerja (BLK) Tulungagung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tulungagung agar mereka dapat mengikuti pelatihan sesuai potensi yang dimiliki. Jadi kami tidak hanya meminta mereka berhenti, tetapi juga memberikan solusi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *