Jombang, SEJAHTERA.CO – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) menyegel beberapa pabrik limbah B3 abu aluminium di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jumat (6/9/2024) lalu.
Baca Juga :DKPP Kota Blitar Targetkan Rehab Pasar Ikan Hias Akhir November Kelar
Tidak hanya satu pabrik, tapi dikabarkan ada 9 pabrik limbah B3 abu aluminium yang disegel KLHK. Penyegelan ini dilakukan setelah pabrik-pabrik tersebut tetap beroperasi meskipun telah mendapatkan larangan.
“Penyegelan pabrik limbah B3 abu aluminium dilakukan langsung oleh Ditjen Gakkum KLHK,” ungkap Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jombang, Minggu (8/9/2024).
Tindakan ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang diajukan kepada Mabes Polri. Menindaklanjuti laporan tersebut, Mabes Polri melakukan verifikasi di lapangan dan merekomendasikan kepada KLHK untuk mengambil tindakan.
Baca Juga :Selesai 10 September, DPRD Ponorogo Kebut Pembentukan Fraksi, ini Jumlahnya
“Pada 15 Juli 2024, kami bersama KLHK sudah melakukan sosialisasi dan meminta agar mereka menghentikan produksi. Namun, jika masih melanggar, akan ada sanksi yang lebih tegas,” tambah Ulum.
Namun, hingga pengawasan terakhir pada 21 Agustus 2024, pabrik-pabrik tersebut tetap beroperasi. Akibatnya, Ditjen Gakkum KLHK turun tangan dengan menghentikan secara paksa kegiatan produksi di lokasi tersebut.
Pabrik-pabrik yang disegel berada di Desa Ngumpul dan Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto. Di lokasi, KLHK menempatkan papan larangan dan memasang garis PPLH untuk menghentikan aktivitas produksi.
“Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika mereka tetap melanggar dan beroperasi lagi, tindakan hukum akan diterapkan lebih lanjut,” pungkas Ulum.



















