Blitar, SEJAHTERA.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang pria berinisial SW (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan perbuatan asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Baca juga:Oknum Polisi Polres Blitar Kesandung Sabu-sabu Jalani Pemeriksaan Internal
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo melalui Kasi Humas AKP Samsul Anwar mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk tersangka sudah ditahan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana asusila terhadap anak,” kata Samsul Anwar, Rabu (22/7/2026).
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana itu pertama kali terjadi pada 2023. Saat itu korban yang masih duduk di bangku SMP baru menjalani khitan dan mengeluhkan kondisi kesehatannya.
Menurut keterangan penyidik, tersangka yang merupakan paman korban datang untuk menjenguk. Namun, tersangka diduga kemudian membawa korban ke bagian belakang rumah dan melakukan perbuatan asusila.
Korban disebut tidak berani melawan karena mendapat ancaman dari pelaku.
Perbuatan tersebut diduga berlanjut dalam beberapa kesempatan berikutnya. Salah satunya terjadi pada September 2025 ketika tersangka mengajak korban ke area kebun di belakang rumah.
Di lokasi tersebut, tersangka kembali diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan serupa diduga terjadi berulang kali.
“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu diduga dilakukan hingga lima kali. Korban tidak berani melawan karena merasa takut,” ujar Samsul.
Baca juga:Oknum Polisi Polres Blitar Positif Narkoba, Jalani Pemeriksaan Propam dan Penyidikan
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap isi percakapan di telepon seluler korban pada Juni 2026. Dalam percakapan tersebut ditemukan kata-kata yang mengarah pada tindakan tidak pantas.
Setelah dimintai keterangan oleh keluarga, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan sempat mendapati tersangka melarikan diri. Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah laporan diterima, tersangka sempat tidak berada di tempat. Namun akhirnya berhasil kami amankan dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan maupun eksploitasi seksual terhadap anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.



















