JOMBANG, SEJAHTERA.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Forum permusyawaratan tertinggi organisasi tersebut dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Baca juga:Empat Terdakwa Kasus Greenhouse Ganja di Jombang Minta Dibebaskan Lewat Pleidoi
Kepastian itu disampaikan dalam rapat koordinasi PBNU bersama panitia lokal yang digelar di Tower G MAN 3 Jombang. Rapat dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz, pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.
Berdasarkan pengumuman resmi PBNU tertanggal 1 Agustus 2026, sebanyak 501 kepengurusan NU masuk dalam DPS Tahap I. Jumlah tersebut terdiri atas 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Daftar tersebut disusun berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepengurusan hingga 31 Juli 2026 untuk memastikan keabsahan struktur organisasi yang memiliki hak sebagai peserta maupun peninjau Muktamar.
Surat pengumuman DPS Tahap I ditandatangani Rais PBNU Prof. Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr. Amin Said Husni, dan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU diberi kesempatan melakukan pencermatan serta menyampaikan koreksi terhadap data yang telah diumumkan. Masa penyampaian masukan dibuka hingga 6 Agustus 2026.
“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul kepada koranmemo.com, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, seluruh masukan dari daerah akan dihimpun oleh tim verifikasi sebagai bahan validasi sebelum PBNU menetapkan daftar peserta berikutnya.
Setelah masa pencermatan berakhir, PBNU dijadwalkan mengumumkan DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Gus Ipul menegaskan, penerbitan DPS merupakan bagian dari komitmen PBNU untuk menjaga tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan tertib secara administratif.
Melalui mekanisme pendataan terbuka tersebut, PBNU berharap kepastian mengenai legalitas peserta Muktamar dapat diperoleh sejak awal sehingga potensi sengketa terkait hak kepesertaan dapat diminimalkan.
“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” ujarnya.
PBNU juga menetapkan setiap PWNU, PCNU, dan PCINU yang lolos verifikasi berhak mengirim empat delegasi resmi yang terdiri atas unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yakni rais, katib, ketua, dan sekretaris.
Baca juga:Motor Wartawan Dicuri dari Teras Rumah di Jombang, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkas Gus Ipul.



















