LAMONGAN, SEJAHTERA.CO – Dugaan aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum menimpa seorang perempuan muda berinisial AEB (24), warga asal Kabupaten Sidoarjo. Korban melaporkan kasus pengeroyokan yang dialaminya di tempat kerja, sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, ke Mapolres Lamongan.
Baca juga:Curiga Tak Pernah Pulang, Istri Sah Gerebek Suami Tinggal Serumah Bersama Pemandu Lagu di Lamongan
Laporan resmi korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut sejatinya terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Caffe Putri.
Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat dirinya selesai bekerja dan masuk ke ruang makeup. Tanpa alasan yang jelas, salah seorang terlapor mendatanginya hingga terjadi cekcok mulut. Situasi makin memanas ketika dua rekan terlapor ikut masuk ke dalam ruangan dan secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan.
“Saya dipukul, ditarik rambutnya, dicakar, hingga ditendang. Saya mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan,” terang AEB dalam laporannya. Terdapat tiga orang wanita yang dilaporkan dalam kasus ini, masing-masing berinisial F, T, dan L.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lamongan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama. Perkara ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ditemui di tempat kosnya pada Selasa (22/9/2026), AEB mengungkapkan telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan untuk memberikan keterangan tambahan.
“Sudah sekitar lima kali saya dipanggil untuk memberikan keterangan. Walaupun sempat dipertemukan dengan para terlapor dan pengelola kafe, saya tetap memilih melanjutkan proses hukum. Saya masih trauma dan sangat dirugikan atas peristiwa ini,” tegas AEB.
AEB berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara serius dan memberikan kepastian hukum agar para pelaku diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Lamongan masih terus melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta para terlapor untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.



















