Pelaku Jambret Lansia di Kalidawir Terungkap, Ternyata Narapidana Kasus Serupa

Petugas kepolisian saat melakukan introgasi terhadap Agus Susanto di Lapas Tulungagung .
Petugas kepolisian saat melakukan introgasi terhadap Agus Susanto di Lapas Tulungagung. (foto: istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penjambretan terhadap dua perempuan lansia di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada awal tahun 2026. Hasil penyelidikan menunjukkan pelakunya adalah Agus Susanto (50), warga Kabupaten Malang, yang ternyata telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung dalam perkara penjambretan lain.

Baca juga:Sebanyak 25 Lembaga Pendidikan SD di Tulungagung Perlu Perbaikan, Anggaran Perbaikan Capai Rp3 Miliar

Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mengatakan petugas Polsek Kalidawir menerima laporan kasus penjambretan pada Rabu (3/6/2026). Korban dalam perkara tersebut adalah ST (63), warga Desa/Kecamatan Kalidawir, dan MT (60), warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.

Read More

Berdasarkan laporan yang diterima, kedua korban menjadi sasaran penjambretan pada 30/1/2026. Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus penjambretan yang menyasar perempuan lanjut usia tersebut.

“Awal bulan ini petugas Polsek Kalidawir menerima laporan penjambretan dengan sasaran dua perempuan lansia di wilayah Kecamatan Kalidawir, Tulungagung,” kata Ipda Nanang Murdianto, Jumat (5/6/2026).

Nanang menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban perempuan lansia yang berjalan kaki sendirian di lokasi sepi. Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor dan langsung menarik perhiasan yang dikenakan korban.

Akibat aksi tersebut, kedua korban kehilangan kalung emas. Korban ST kehilangan kalung emas seberat 4,2 gram, sedangkan korban MT kehilangan kalung emas seberat 4,7 gram. Total kerugian materiil yang dialami kedua korban ditaksir mencapai Rp21 juta.

Baca juga:Pria di Tulungagung Curi Tabung Gas LPG, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice

“Modus pelaku adalah mencari sasaran perempuan lansia yang berjalan kaki di tempat sepi, kemudian mengambil kalung emas yang dikenakan korban,” ujarnya.

Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sebenarnya telah lebih dahulu ditangkap polisi pada Januari 2026 terkait kasus penjambretan di dua lokasi berbeda yang terjadi pada Agustus dan Desember 2025.

Dengan demikian, Agus Susanto tercatat telah melakukan empat aksi penjambretan di Kabupaten Tulungagung, yakni dua kasus pada 2025 dan dua kasus pada 2026. Saat ini pelaku telah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan mengakui keterlibatannya dalam dua kasus yang baru dilaporkan tersebut.

“Sesuai informasi yang kami terima, terdakwa Agus Susanto telah mendapat vonis 6 tahun penjara untuk kasus penjambretan yang terjadi pada Agustus dan Desember 2025,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *